Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri Terbaik di Jakarta
Jasa Pembuatan SKCK Mabes Polri Terbaik di Jakarta - SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, mungkin dulu lebih dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK diterbitkan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek), atau Kepolisian Resort (Polres).
Namun, untuk kepentingan tertentu seperti pekerjaan, sekolah, atau visa kedutaan, pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di Mabes Polri atau Polda.
Mengapa SKCK dibutuhkan? Untuk melamar pekerjaan, posisi pemerintahan, izin senjata, perjalanan internasional, keperluan akademis, atau profesi khusus.
Sulitnya Mengurus SKCK Sendiri
Kami paham berbagai kendala yang mungkin Anda hadapi, mulai dari jarak tempuh, kesibukan, hingga repotnya persyaratan.
Tampubolon Legal Solutions hadir sebagai solusi jasa pembuatan SKCK Mabes Polri yang profesional dan berpengalaman.
Firma hukum kami telah tumbuh dan berkembang sejak didirikan pada tahun 2015. Dengan pengalaman lebih dari 8+ tahun, kami telah menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh banyak klien.
Setiap tahun, kami terus berkembang untuk memberikan layanan terbaik untuk memenuhi harapan klien kami.
Kenapa memilih Tampubolon Legal Solutions?
✅Staff yang ahli dalam pelayanan seputar syarat dan pembuatan SKCK Mabes Polri.
✅Konsultan siap melayani konsultasi kapan saja melalui email, WhatsApp, atau telepon selama jam kerja.
✅Hemat waktu dengan ketepatan waktu proses.
✅Dokumen dijamin keamanan dan kerahasiaannya.
✅Syarat yang mudah, tinggal kami yang urus
✅Biaya yang terjangkau
Syarat pembuatan SKCK Mabes Polri untuk WNI:
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijasah, atau surat nikah.
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
• Copy kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat KTP.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan berkerah.
Syarat pengurusan SKCK Mabes Polri untuk WNA:
• Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab pada WNA.
• Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari suami/istri WNI.
• Fotokopi Paspor.
• Fotokopi KITAS atau KITAP.
• Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI.
• Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
• Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan, dan berkerah.
• Pas foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Anda, apabila sebagai Warga Negara Asing (WNA), mungkin memiliki kebutuhan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau lebih dikenal sebagai Police Clearance SKCK di Indonesia.
Konsultasi Hukum Gratis 30 Menit
Oleh karena itu, Tampubolon Legal Solutions menyediakan kesempatan istimewa bagi klien kami untuk menjadwalkan konsultasi hukum gratis selama 30 menit.
Kami siap membantu Anda melewati proses pembuatan SKCK dengan mudah dan senang!
Jangan biarkan proses SKCK menjadi hambatan, Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi.
Posting Komentar