Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak - Revesery -->

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak

 Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak - Apa yang harus kamu lakukan jika sertifikat tanah hilang? Jangan khawatir, kamu bisa menyimak artikel ini untuk panduan pengurusan izin tak bertanah! 

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan tanah. Oleh karena itu, kamu harus menjaga dokumen penting ini seperti halnya surat berharga lainnya. 

Namun, kalaupun disimpan dengan baik, bagaimana jika terjadi sesuatu yang tak terduga dan sertifikat tanah hilang? Apakah ada cara untuk menangani sertifikat tanah yang hilang? 

Keberadaan surat-surat seperti sertifikat tanah sama pentingnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tentunya kedua file ini harus dimiliki sendiri dan tidak boleh rusak atau hilang. Namun, dalam beberapa kasus, kejadian tak terduga seperti hilangnya dokumen ini dapat terjadi. Jadi bagaimana jika ini terjadi? Jika kamu kehilangan dokumen tanah ini, tidak perlu panik atau bingung, segera serahkan kepada pihak terkait.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak

Sertifikat tanah adalah dokumen legal bukti kepemilikan serta hak seseorang atas tanah atau lahan guna menjamin kepastian hukum.

Jika sebuah sertifikat tanah hilang, kamu dapat mengajukan penggantian sertifikat baru, sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Apabila pemegang hak atas tanah telah meninggal, maka ahli warisnya dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan menunjukkan surat tkamu bukti ahli waris, tertera di Pasal 57 ayat (3) tentang Pendaftaran Tanah.

Sertifikat Tanah Kamu Rusak atau Hilang? Ini Langkah Hukumnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang dan Rusak

*Baca Sambil praktekan.

1. Permohonan harus disertai dengan pernyataan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.

2. Diumumkan 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat sebelum sertifikat tanah pengganti terbit.

3. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

4. Jika keberatan yang diajukan beralasan, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan, jika keberatannya tidak beralasan, maka sertifikat pengganti dapat diterbitkan.

5. Kepala Kantor Pertanahan wajib mengumumkan sertifikat pengganti di salah satu surat kabar harian setempat yang dibiayai oleh pemohon.

7 dokumen yang harus disiapkan:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditkamutangani pemohon atau kuasanya diatas materai.

2. Jika dibutuhkan, siapkan surat kuasa. 

3. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK, serta surat kuasa.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan yang asli oleh petugas loket.

5. Fotokopi sertifikat yang hilang atau rusak (jika ada).

6. Surat pernyataan yang berisi sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan  sertifikat tanah. 

7. Surat tkamu lapor kehilangan dari kepolisian setempat untuk sertifikat hilang.

Pengerjaan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat diselesaikan selama 40 hari kerja dengan biaya Rp 350.000 per sertifikat.

Sementara untuk sertifikat rusak, waktu penyelesaiannya selama 19 hari kerja dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.

Kelalaian bisa menjadi salah satu penyebab hilangnya sertifikat tanah. Kerugian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena tanah yang tidak bersertifikat pasti akan rusak di kemudian hari. Jadi, apa yang harus saya lakukan jika saya kehilangan sertifikat tanah? Jangan khawatir, karena ada cara untuk menangani sertifikat tanah yang hilang melalui serangkaian prosedur.

Apakah hak atas tanah kamu juga hilang dengan hilangnya sertifikat? Tentu tidak, karena pada dasarnya sertifikat tanah asli yang kamu pegang adalah salinan buku tanah yang disimpan oleh Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tempat tanah itu berada.

Sekian informasi tentang cara menghilangkan biaya pengurusan sertifikat tanah. Meski memakan waktu lama, cara mengurus sertifikat tanah yang hilang masih sangat mudah. kamu hanya perlu memiliki sedikit kesabaran selama prosesnya.


Ada pertanyaan? Silahkan komentar

Posting Komentar

Revesery.com

Revesery.com

download file ini untuk mencoba: 

Revesery.com

Revesery.com

 Download ==>>