Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Dikelabui Orang Lain
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Dikelabui Orang Lain - Nirina Zubir tercengang saat mengetahui Riri Khasmita, wanita yang telah bekerja selama 9 tahun menjadi asisten ibunya tega melakukan penipuan sebesar Rp 17 miliar.
Riri diduga mengelabui ibunda Nirina agar dapat membalik nama sertifikat tanah menjadi atas nama dirinya.
Dari kasus ini, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah supaya kembali menjadi atas nama kita?
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Dikelabui Orang Lain
Ada 2 cara untuk melakukan balik nama sertifikat tanah:
Mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)
Untuk kasus cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tanah, seperti:
- Kesalahan prosedur.
- Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan.
- Kesalahan subjek hak.
- Kesalahan objek hak.
- Kesalahan jenis hak.
- Kesalahan perhitungan luas.
- Terdapat tumpang tindih hak atas tanah.
- Data yuridis atau data fisik yang tidak benar.
- Kesalahan lainnya yang bersifat hukum administratif.
Pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan hak tanah secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Berkas yang disiapkan jika ingin mengadu ke BPN:
- Keterangan mengenai pemohon.
- Keterangan mengenai tanah yang terdiri dari data fisik dan data yuridis.
- Alasan permohonan pembatalan.
- Keterangan lain yang dianggap perlu.
Wajib melampirkan berkas yang menguatkan alasan pembatalan tanah:
Pemohon:
- Perorangan: fotokopi surat identitas, surat bukti kewarganegaraan.
- Badan Hukum: fotokopi akta pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengenai tanah yang berupa nomor/jenis hak atas tanah:
- Fotokopi surat keputusan dan/ atau sertifikat.
- Surat-surat lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan.
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Dengan menyiapkan berkas:
- Surat Gugatan
- Fotokopi Objek Sengketa
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak
- Surat Kuasa
Kalau kamu diperbolehkan tanya 1 pertanyaan ke Riri, kamu mau nanya apa?
Question:
Bagaimana caranya bisa berhasil ambil alih kepemilikan tanahnya? Kok yg empunya tanah mau memberikan.
Kalau misalkan mantan suami menggugat mantan istri karna masaah harta gono gini rumah, yang padahal selama ini nggk ikut kontribusi bayar bisa menang dipengadiln nggk ya min? Gugatannya mah penggelapan ttd, padahal dulu org bank yg datengin dia untuk ttd. Dia nya aja yg ngasal ttd tanpa baca kontrak dan jual mahal ttd
Sekian Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Dikelabui Orang Lain
Posting Komentar